Hukum•

Aksi Lawyer Gondrong Herman Hofi di Kasus Mujahidin Tembus FYP

Sidang kasus Mujahidin di PN Pontianak diwarnai gelak tawa. Aksi Lawyer Gondrong Herman Hofi protes pemeriksaan fisik masuk FYP TikTok Hakim.

Aksi Lawyer Gondrong Herman Hofi di Kasus Mujahidin Tembus FYP

PONTIANAK — Cerita ini bermula dari segelas kopi di pagi hari ini. Saat seruputan pertama kopi hitam hangat baru saja menyegarkan tenggorokan dan menenangkan pikiran, ingatan melayang pada panggung drama komedi hukum paling heboh di Kota Pontianak yang bikin siapa saja geleng-geleng kepala sambil tersenyum geli.

Semua kehebohan ini sejatinya dipantik oleh fenomena hukum era modern pada Rabu sore (23/9/2026), tepat pukul 17.41 WIB. Bayangkan atmosfernya: matahari mulai tenggelam, angin sore berembus pelan, dan orang-orang sedang bersiap-siap mandi sore serta merapikan kain sarung untuk berangkat sholat Maghrib ke masjid. Di saat kekhusyukan sore sedang dibangun, tiba-tiba ting! Suara notifikasi ponsel pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak berbunyi. Bukan pesan manis ucapan selamat malam atau tawaran diskon belanjaan, yang muncul di layar justru selembar dokumen format PDF via WhatsApp dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Isinya pemberitahuan singkat bahwa besok pagi gedung sekolah akan diperiksa secara fisik. Sebuah kejutan kilat yang membuat rencana tenang sore hari mendadak buyar seketika!

Maka meledaklah panggung utama pada Kamis pagi (24/9/2026) di SMA Yayasan Mujahidin Pontianak. Suasana sekolah hari itu sejatinya sedang dalam taraf hening-sakral karena para siswa kelas X sampai XII sedang berjuang mati-matian menembus Ujian Tengah Semester (UTS). Namun, keheningan itu mendadak buyar total. Di dalam ruang kelas, para siswa sibuk mengernyitkan dahi menghitung rumus fisika dan matematika, sedangkan tepat di luar jendela kelas, tersaji arena adu argumen bertegangan tinggi antara Kuasa Hukum Yayasan Mujahidin, Dr. Herman Hofi Munawar bersama Advokat Andi Hariadi, melawan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar.

Keadaan makin riuh saat sosok ahli bernama Hendri Palar muncul di lokasi. Ahli yang satu ini terbang jauh-jauh dari Manado, menyeberangi laut dan pulau, lengkap membawa meteran, buku catatan, dan teropong ukur untuk menginspeksi fisik bangunan. Herman Hofi, dengan gaya khasnya langsung melayangkan protes keras di tengah halaman sekolah. “Kami minta surat dari pengadilannya langsung! Jangan jadi ribut, kita sama-sama di bawah hukum. Bagaimana prosedurnya?” tegas Herman dengan vokal lantang. Ia mengamati ahli dari Manado itu yang sibuk bolak-balik mencatat dinding sekolah. “Ahli datang ke sini sudah dicatat, dipetakan lagi, diperiksa lagi. Bukan itu ahli yang saya cari urusannya! Ini objek perkara, tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim. Kami keberatan! Jaksa tidak punya kewenangan lagi melakukan pemeriksaan karena ini sudah bukan lagi proses penyidikan!”

Di sebelah Herman Hofi, Advokat Andi Hariadi ikut menyela dengan argumen yang tak kalah realistis. Andi menyayangkan betul momen pemeriksaan fisik yang dipilih jaksa. “Ini siswa SMA Mujahidin sedang ujian tengah semester!” cetusnya. Bayangkan betapa buyarnya konsentrasi murid yang sedang berusaha mengingat rumus Pythagoras, sementara di luar kelas ada hiruk-pikuk suara debat hukum dan riuh bunyi pita meteran yang ditarik ulur.

Perseteruan panas di halaman sekolah itu akhirnya berlanjut ke panggung sesungguhnya: Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (29/9/2026). Dalam persidangan yang dihadiri para pihak, JPU Hengky mendapat giliran bicara. Dengan wajah agak lesu dan nada menahan rasa, JPU Hengky mencurahkan isi hati dan keluh kesahnya di hadapan majelis hakim mengenai betapa sengitnya dinamika di lapangan. JPU Hengky menceritakan nasib tragis sang ahli dari Manado, Hendri Palar. Akibat tensi panas dan gertakan prosedur hukum di halaman sekolah hari itu, sang ahli rupanya kena mental dan ketakutan setengah mati. Bukannya tenang menyelesaikan tugas ukur-mengukur, hari itu juga sang ahli langsung minta dibelikan tiket untuk terbang pulang ke Manado detik itu juga, plus memohon-mohon minta dikawal ketat oleh tim jaksa karena merasa keamanannya terancam! Curhatan jujur JPU mengenai sang ahli yang panik ketakutan ini tak ayal langsung menyulut gelak tawa pertama yang menggelegar di ruang sidang.

Belum usai tawa pengunjung mereda, Ketua Majelis Hakim menyambar dengan punchline penutup yang bikin suasana makin pecah. With ekspresi tenang tanpa beban, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Negeri Pontianak tidak menerima surat resmi, belum ada dokumen fisik yang masuk, dan sama sekali tidak ada surat tembusan dari pihak Kejaksaan terkait sidak fisik bangunan tersebut. “Tapi...” kata Ketua Majelis Hakim sambil tersenvum tipis, “kami ini malah sudah nonton duluan di FYP TikTok! Itu loh, aksi Pak Herman Hofi si Lawyer Gondrong!” Sontak seisi ruang sidang kembali riuh bergemuruh oleh tawa para pengacara, jaksa, dan pengunjung sidang. Sebuah prosedur birokrasi hukum resmi yang biasanya memakan waktu berhari-hari via persuratan formal, ternyata kalah telak kecepatannya dibanding berita ketakutan sang ahli dan algoritma TikTok sang Advokat Gondrong.

Begitulah kisah ini ditutup. Dari segelas kopi di pagi hari ini, berlanjut ke PDF WhatsApp di waktu Maghrib, ketakutan ahli Manado yang minta dikawal pulang, hingga akhirnya bermuara pada FYP TikTok di meja hijau majelis hakim. Sebuah bukti nyata bahwa di tengah rumitnya lalu lintas hukum negeri ini, selalu ada sudut humor jenaka yang sanggup membuat kita tersenum lebar.

(Photo Ilustrasi AI)

Advertisement
Loading...
Baca Artikel Lain ...