Hukum

Bobroknya Penanganan Mafia Tanah di Kalimantan Barat: Rakyat yang Jadi Korban

Artikel ini mengungkap lemahnya penanganan mafia tanah di Kalimantan Barat yang membuat ratusan miliar rupiah uang negara raib dan ribuan rakyat kecil kehilangan hak atas tanahnya akibat praktik culas yang merajalela di 14 kabupaten/kota.

Bobroknya Penanganan Mafia Tanah di Kalimantan Barat: Rakyat yang Jadi Korban

Persoalan  Mafia Tanah  Kalimantan Barat merupakan masalah yang sangat serius perlu mendapat  perhatian serius dari semua pihak yang pegang kekuasaan Kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.  Kondisi masyarakat  tergusur, Kerugian Negara Ratusan Miliar namun anehnya belum ada langkah-langkah kongkrit yang dilakukan pemda dan Aparat penegak hukum. Padahal polda dan kejaksaan telah membentuk tim mafia tanah namun hingga kini belum ada gerakan yang bearti. Mafia  tanah terus mencengkram kan kuku nya. Fakta nya praktik mafia tanah di Kalimantan Barat  semakin merajalela dan mencengkeram seluruh 14 kabupaten/kota di kalbar ini. Jadi kondisi pertanahan di kalbar ini  "tidak sedang baik-baik saja"  masyarakat menjadi korban dan kehilangan hak atas tanah yang seharus nya mereka miliki,bahkan ada yang telah dikuasai lebih dari 50 tahun tiba-tiba terbit SHM atas nama orang lain. 

Modus operandi mafia tanah di Kalbar sangat beragam dan terorganisir. Mereka diduga kuat melakukan kejahatan melalui tumpang tindih kepemilikan tanah, memanfaatkan  pengadilan ketika ada gugatan dengan dokumen palsu yang disusun dengan melibatkan oknum-oknum tertentu. Pemalsuan dokumen, manipulasi data, serta eksploitasi kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan menjadi senjata utama para pelaku.

Diduga kuat adanya keterlibatan oknum di berbagai lini, mulai dari pejabat pertanahan seperti Notaris/PPAT, oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga perangkat pemerintah desa.  

Mereka dengan lihai merekayasa bukti kepemilikan dan penguasaan tanah untuk memenangkan perkara di pengadilan, dengan  mengorbankan hak masyarakat kecil  yang sah.

Dampak dari praktik keji ini sangat luas. Masyarakat yang seharusnya berdaulat atas tanahnya kini semakin terpinggirkan, bahkan tak jarang terpaksa menjadi buruh perusahan sawit  di lahan yang dulunya milik mereka. Kesejahteraan masyarakat terancam serius, dan potensi ekonomi daerah terhambat akibat ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan. Kerugian negara akibat praktik mafia tanah di Kalbar bahkan ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah melalui berbagai penyimpangan dan sengketa.

Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman penanganan mafia tanah, implementasinya di tingkat daerah masih minim. Penegakan hukum oleh aparat terkait juga belum menunjukkan hasil yang signifikan dan dianggap sebatas "ombak kecil" tanpa gebrakan berarti untuk memberantas akar permasalahan.

Perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan di Kalimantan Barat. Jika tidak segera ditangani, praktik mafia tanah ini akan terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan di Bumi Khatulistiwa.

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Hadin adalah reporter berpengalaman di berita hukum dan politik.

Loading...
Baca Artikel Lain ...