Hukum

Emas Ilegal & Kaburnya Lisan Bahar Gegerkan Kalbar

47 emas ilegal ditemukan saat penggerebekan rumah Lisan Bahar. Diduga bisnisnya hanya kedok operasi pencucian uang lintas negara.

Emas Ilegal & Kaburnya Lisan Bahar Gegerkan Kalbar

Pontianak — Masyarakat Kalimantan Barat dikejutkan oleh kabar penggerebekan rumah Lisan Bahar, adik kandung Simar Bahar yang dikenal sebagai pemilik Hotel Golden Tulip Pontianak. Aksi polisi yang dilakukan Sabtu, 3 Mei 2025, di kawasan elit Perdana Square itu ternyata mengungkap lebih dari sekadar kasus narkoba.

Meski awalnya ditujukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu, penyelidikan justru membuahkan temuan mengejutkan: 47 batang emas ilegal dan empat tersangka berhasil diamankan. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Polresta Pontianak dalam konferensi pers resmi.

Menurut sejumlah laporan media, Lisan Bahar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Golden Surya Aliences dan pemilik PT Purnama Cahaya Mas. Kedua perusahaan ini beroperasi di bidang investasi logam mulia dan valuta asing. Dugaan kuat muncul bahwa kegiatan legal tersebut hanyalah kedok untuk menjalankan operasi ilegal berskala besar di wilayah Kalbar.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan bahwa ini adalah ujian nyata bagi integritas penegak hukum. Ia mengingatkan publik untuk tidak puas dengan pengungkapan yang setengah-setengah.

“Kasus ini bukan main-main. Kita menuntut transparansi penuh. Sudah terlalu sering kasus seperti ini menghilang begitu saja,” kata Dr. Herman, Selasa (13/5/2025).

Dr. Herman juga menyoroti sederet kasus lama yang serupa dan berujung tanpa kejelasan hukum:

2014: Emas disita di Bandara Supadio, namun tak jelas kelanjutannya.

2018: Empat keping emas seberat 1.240 gram tak diproses karena “berubah bentuk.”

2022: 48 batang emas menghilang dalam proses penyidikan.

“Kalau ini bukan pidana, kenapa ada penangkapan? Tapi berkasnya tidak pernah sampai ke kejaksaan. Ini jelas janggal,” tegasnya.

Ia bahkan menduga ada indikasi kuat pencucian uang lintas negara. Oleh karena itu, ia mendorong dibentuknya tim investigasi lintas lembaga, termasuk melibatkan KPK dan unsur sipil independen agar pengusutan bisa berjalan tanpa intervensi dari pihak berkepentingan.

Sampai saat ini, keberadaan Lisan Bahar belum diketahui. Pihak kepolisian pun masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri ke luar negeri. Ketidakjelasan ini justru semakin memicu dugaan publik bahwa ada pihak berkekuatan besar yang sedang dilindungi.

Gelombang protes mulai muncul dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga kalangan akademik. Mereka mendesak agar proses hukum tidak berhenti di penangkapan saja, melainkan dilanjutkan hingga pengungkapan jaringan dan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.

“Kalau emas sebanyak ini bisa lenyap, bagaimana nasib sektor sumber daya alam lainnya di tangan penegak hukum?” tutup Dr. Herman.

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Hadin adalah reporter berpengalaman di berita hukum dan politik.

Loading...
Baca Artikel Lain ...