Fenomena Papan Bunga Sindiran Berisiko Pidana
Pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar ingatkan bahaya papan bunga sindiran. Pengirim dan pemilik toko bunga bisa terseret delik pencemaran nama baik.

PONTIANAK — Fenomena papan bunga misterius berisi sindiran di ruang publik mendapat sorotan tajam. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai aksi ini sebagai bentuk social shaming atau penghakiman sosial yang berbahaya karena berada di wilayah abu-abu hukum. “Fenomena ini sangat unik sekaligus berisiko,” ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Herman menjelaskan bahwa meski setiap warga memiliki hak berekspresi, hak tersebut dibatasi oleh martabat dan nama baik orang lain. Jika papan bunga mencantumkan nama jelas dengan tuduhan seperti “penipu” atau istilah merendahkan lainnya, unsur pencemaran nama baik dan fitnah dapat terpenuhi. Namun, ia mengingatkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan yang memerlukan laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Tak hanya pengirim, pemilik toko bunga juga berpotensi terseret hukum melalui konsep penyertaan. Herman menegaskan alasan “hanya menjalankan pesanan” tidak bisa menjadi tameng hukum. Vendor wajib memfilter konten yang melanggar ketertiban umum. Baginya, maraknya aksi ini mencerminkan "pengadilan massa" dan indikasi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum formal. “Pengirim sedang memasang bom waktu bagi dirinya sendiri jika pihak yang disindir menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Jurnalis
