Herman Hofi: Relokasi TPA Kubu Raya Jangan Jadi Bom Ekologis
Pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar ingatkan Pemkab Kubu Raya bahwa relokasi TPA ke Sungai Ambawang wajib melalui kajian KLHS dan amdal yang transparan.

KUBU RAYA - Rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memindahkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS/TPA) dari Kecamatan Rasau Jaya atau Sungai Abawang ke Kecamatan Sungai Ambawang mulai menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga Sungai Ambawang mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Kekhawatiran muncul karena dampak lingkungan dan sosial yang berpotensi ditimbulkan jika lokasi pembuangan sampah benar-benar dipindahkan ke wilayah mereka.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keberatan warga tersebut sangat wajar. Menurutnya, rencana pemindahan lokasi pembuangan sampah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan atau pertimbangan sepihak. “Relokasi TPA harus melalui kajian komprehensif dan berbasis data yang akurat. Ini bukan sekadar memindahkan titik lokasi, tapi menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebelum mengambil langkah relokasi, pemerintah daerah wajib melakukan kajian kelayakan multidimensi terhadap lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah baru. Menurut Herman, relokasi tanpa kajian yang matang justru berisiko menciptakan “bom waktu ekologis” bagi masyarakat di Sungai Ambawang. Beberapa parameter penting harus dipenuhi sebelum menentukan lokasi baru TPA. Misalnya, jarak minimal antara TPA dan pemukiman warga harus berada pada kisaran 500 meter hingga 1 kilometer untuk menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat. Selain itu, kondisi lahan juga harus dipastikan tidak mengganggu sumber air bersih warga. Persoalan air lindi sampah menjadi salah satu aspek krusial yang harus benar-benar diperhatikan agar tidak mencemari lingkungan.
Tidak hanya itu, jalur transportasi armada pengangkut sampah juga harus diperhitungkan dengan matang. Menurutnya, rute kendaraan sampah tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat setempat agar tidak menimbulkan konflik di jalan raya. Herman juga menekankan bahwa kebijakan relokasi harus benar-benar didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bukan karena tekanan pihak tertentu, spekulasi tanah, atau sekadar proyek semata. “Transparansi dalam proses pengadaan lahan sangat penting sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Pemda harus bisa membuktikan bahwa lokasi yang dipilih memang paling optimal secara teknis, finansial, dan lingkungan,” jelasnya.
Ia bahkan menilai rencana pemindahan TPA ke Sungai Ambawang berpotensi tidak efisien. Salah satu alasannya adalah jarak pengangkutan sampah yang lebih jauh sehingga akan meningkatkan biaya operasional. “Akibatnya, APBD hanya akan habis untuk biaya mobilitas pengangkutan sampah, bukan untuk peningkatan sistem pengolahan sampah itu sendiri,” katanya. Selain itu, risiko tumpahan sampah dan kebocoran air lindi di sepanjang jalur pengangkutan juga dinilai akan meningkat seiring dengan bertambahnya jarak tempuh kendaraan. Secara geografis, jalur menuju Sungai Ambawang juga harus melewati beberapa titik strategis seperti jembatan dan kawasan yang sudah memiliki potensi kemacetan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperburuk arus logistik dan mobilitas masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi yang direncanakan disebut bukan kawasan steril, melainkan wilayah yang sedang berkembang menjadi pemukiman. “Memaksakan pembangunan TPA di kawasan yang sedang berkembang jelas berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak,” tegas Herman. Ia menambahkan, masyarakat Sungai Ambawang memiliki legitimasi untuk menyampaikan penolakan selama belum ada bukti ilmiah yang jelas bahwa rencana tersebut merupakan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Herman juga mengingatkan bahwa jika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya tetap memaksakan pemindahan TPA tanpa kajian yang komprehensif, langkah tersebut berpotensi masuk kategori tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires. Bahkan, kebijakan tersebut dapat dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menimbulkan cacat hukum yang bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jurnalis
