Hukum

Intimidasi Jurnalis di Sekadau: Herman Hofi Desak Usut Oknum Aparat

Pengamat Herman Hofi Munawar mengecam keras intimidasi jurnalis di Sekadau, menuding aparat fasilitasi pelanggaran UU Pers & Perlindungan Anak. Desak Polres Sekadau dan Polda Kalbar usut tuntas demi kebebasan pers & akuntabilitas Polri.

Intimidasi Jurnalis di Sekadau: Herman Hofi Desak Usut Oknum Aparat

PONTIANAK – Insiden intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, kini menjadi sorotan serius. Dr. Herman Hofi Munawar, seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, menilai kejadian ini bukan hanya sekadar pelanggaran kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum perlindungan anak dan secara fatal mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Ini sama sekali bukan persoalan sepele,” tegas Dr. Herman Hofi pada Kamis, 3 Juli 2025. “Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan prinsip keterbukaan informasi. Apalagi, ada indikasi kuat bahwa aparat penegak hukum justru ikut memfasilitasi tindakan semacam itu.”

Insiden ini bermula ketika beberapa jurnalis sedang melakukan peliputan di daerah tersebut. Bukannya mendapat kemudahan, mereka justru diintimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat. Yang lebih mengejutkan lagi, kemudian muncul sebuah surat pernyataan yang secara terang-terangan melarang wartawan untuk memasuki wilayah itu. Konon, surat tersebut dibuat dan diketik di kantor Polsek Belitang Hulu, bahkan dibacakan langsung oleh Kapolsek setempat.

"Seharusnya, aparat itu bertugas memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memfasilitasi tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum," tandas Herman.

Menurut informasi yang didapat Herman dari berbagai pihak, surat pernyataan itu memang diketik oleh anggota Polsek dan dibacakan secara resmi oleh Kapolsek. Tindakan tersebut, katanya, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan langsung aparat dalam upaya pembungkaman pers. Hal ini, lanjut Herman, berpotensi melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Lebih jauh, Herman juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam peristiwa ini. “Anak-anak yang kebetulan ikut bersama para jurnalis itu mengalami trauma psikologis akibat intimidasi tersebut. Mereka ditinggalkan dalam kondisi ketakutan di dalam mobil saat orang dewasa diintimidasi,” ungkapnya. Ia menilai, kelalaian aparat dalam melindungi anak-anak tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, pihak Kapolsek Belitang Hulu belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian tersebut. Sikap tertutup ini, menurut Herman, justru semakin memicu kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum di lapangan.

“Jika Kapolsek memilih bungkam, jangan salahkan publik jika kemudian muncul dugaan-dugaan liar. Ini adalah masalah transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Herman mendesak Polres Sekadau agar segera mengambil sikap tegas dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Jika tidak ada langkah konkret yang jelas di tingkat Polres, ia meminta Polda Kalbar untuk segera turun tangan dan menangani kasus ini secara objektif dan transparan.

“Tidak cukup hanya dengan meminta maaf atau sekadar klarifikasi. Ini menyangkut citra institusi Polri secara keseluruhan dan kepercayaan publik yang sangat berharga,” ujar Herman.

Ia juga mendesak agar ada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan. “Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan segelintir orang. Negara harus hadir untuk menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara,” pungkasnya.

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Hadin adalah reporter berpengalaman di berita hukum dan politik.

Loading...
Baca Artikel Lain ...