Hukum

Perbedaan Penyidik Polri dan PPNS: Kewenangan, Lingkup, dan Status Hukum

Pahami perbedaan mendasar antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Indonesia, termasuk dasar hukum, lingkup kewenangan, koordinasi, dan status kepegawaian mereka dalam penegakan hukum.

Perbedaan Penyidik Polri dan PPNS: Kewenangan, Lingkup, dan Status Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis penyidik utama yang seringkali membingungkan masyarakat: Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meskipun keduanya memiliki tugas untuk melakukan penyidikan tindak pidana, ada perbedaan mendasar dalam dasar hukum, lingkup kewenangan, pengawasan, hingga status kepegawaian mereka. Mari kita bedah perbedaannya:

1. Dasar Hukum

Penyidik Polri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 6 dan 7, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, PPNS diatur dalam KUHAP Pasal 6 ayat (1) huruf b dan diperinci lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pembinaan PPNS.

2. Lingkup Kewenangan

Perbedaan paling mencolok terletak pada lingkup kewenangan mereka:

  • Penyidik Polri: Menangani seluruh jenis tindak pidana, baik umum maupun khusus, termasuk kriminal berat seperti pembunuhan, perampokan, narkotika, dan terorisme.
  • PPNS: Hanya menangani tindak pidana tertentu yang terkait dengan bidang kementerian atau lembaga tempat mereka bekerja. Sebagai contoh:
    • PPNS Kementerian Perdagangan: Menindak pelanggaran di bidang niaga.
    • PPNS Dinas Lingkungan Hidup: Menangani pelanggaran lingkungan.
    • PPNS Imigrasi: Menindak pelanggaran keimigrasian.

3. Pengawasan dan Koordinasi

  • Penyidik Polri: Bersifat independen dalam proses penyidikan dan memiliki otoritas penuh.
  • PPNS: Harus berkoordinasi dengan penyidik Polri, dan hasil penyidikan PPNS dilimpahkan ke jaksa melalui Polri. Ini menunjukkan adanya hierarki dan koordinasi yang jelas antara PPNS dan Polri.

4. Status Kepegawaian

  • Penyidik Polri: Merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • PPNS: Adalah Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di lembaga pemerintahan tertentu, bukan bagian dari institusi Polri.

Kesimpulan:

Singkatnya, PPNS adalah penyidik khusus yang dibentuk di instansi atau kementerian tertentu, dengan ruang lingkup kewenangan yang terbatas pada peraturan perundang-undangan di sektor mereka. Di sisi lain, penyidik Polri adalah penyidik umum dengan kewenangan yang jauh lebih luas, mencakup seluruh jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.

Loading...
Baca Artikel Lain ...