Transportasi

Rencana Atasi Macet Pontianak, Dishub Fokus Digitalisasi

Dishub Pontianak bahas solusi kemacetan dan parkir dalam Forum RENSTRA 2025-2029. Digitalisasi lalu lintas dan optimalisasi jalan lingkungan jadi fokus utama.

Rencana Atasi Macet Pontianak, Dishub Fokus Digitalisasi

Pontianak – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak baru-baru ini mengadakan forum yang melibatkan berbagai pihak untuk membahas Rencana Strategis (RENSTRA) lima tahunan mereka untuk periode 2025-2029. Agenda utamanya? Mencari cara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan masalah parkir yang semakin pelik di Pontianak.

Forum yang digelar pada Senin, 21 April 2025, di Aula Sultan Syahrir Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, ini menghadirkan beragam peserta. Kepala Dishub Kota Pontianak, H. Yuli Trisna Ibrahim, menekankan bahwa sesi perencanaan semacam ini sangat penting untuk memetakan tujuan dan strategi mereka selama lima tahun ke depan.

Dishub tidak hanya melibatkan staf internal dalam diskusi ini. Mereka mengundang para ahli dan pejabat dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat. Akademisi dari Universitas Tanjungpura dan pakar hukum seperti Dr. Herman Hofi juga turut memberikan masukan.

"Kami ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait draft awal RENSTRA ini," jelas Yuli. "Semua saran dan kritik yang kami terima akan digunakan untuk menyempurnakan rencana ini sebelum ditetapkan secara final."

Yuli menjelaskan bahwa proses RENSTRA mencakup kajian mendalam terhadap tantangan transportasi kota, penetapan tujuan yang jelas, dan pengembangan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut dalam lima tahun mendatang. Prioritas utama? Sudah pasti: mengatasi kemacetan dan menertibkan parkir.

Ia menegaskan aturan terkait parkir: "Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri dalam setiap pengajuan izin, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, kecuali jika sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi parkir resmi."

Yuli juga memperjelas perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. "Jika parkir berada di lahan pribadi, maka dikenakan pajak parkir. Sedangkan penggunaan badan jalan yang ditetapkan sebagai kantong parkir resmi dikenakan retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub," katanya.

Terkait penindakan pelanggaran parkir yang menyebabkan kemacetan, Dishub memilih pendekatan persuasif sebagai langkah awal. Mereka akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, tindakan yang lebih tegas akan diambil.

Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pakar hukum dan kebijakan publik asal Kalimantan Barat, memberikan apresiasi kepada Dishub Pontianak atas langkah proaktif mereka.

"Saya mengapresiasi keseriusan Dishub yang telah mengumpulkan data yang komprehensif mengenai kondisi transportasi," ujarnya. "Ini menunjukkan kesiapan untuk membuat kebijakan yang berbasis data."

Hofi menekankan bahwa masalah kemacetan di Pontianak perlu mendapat perhatian serius. Ia menyoroti data yang menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di kota ini telah melebihi satu juta unit, dan angka itu belum termasuk kendaraan dari wilayah sekitar seperti Kubu Raya dan Mempawah.

"Ini adalah tantangan yang besar," aku Hofi. "Namun, kabar baiknya adalah sekitar 80 persen jalan lingkungan di Pontianak sudah saling terhubung. Jika kita bisa memanfaatkannya dengan baik, ada peluang nyata untuk mengurangi kemacetan."

Namun, Hofi juga mengkritik maraknya praktik penutupan jalan lingkungan oleh warga. "Jalan lingkungan adalah fasilitas umum dan tidak boleh dibatasi aksesnya oleh siapa pun," tegasnya. "Pemerintah kota perlu melakukan inventarisasi dan pengawasan agar jalan lingkungan tidak disalahgunakan."

Ia mendesak Wali Kota Pontianak untuk menerbitkan peraturan khusus (Perwali) yang melarang praktik penutupan jalan dan menertibkan aset publik yang digunakan secara tidak semestinya.

Forum tersebut juga menyoroti pentingnya pembaruan sistem lalu lintas Pontianak melalui digitalisasi. Ini mencakup modernisasi lampu lalu lintas dan penataan ulang arus lalu lintas di titik-titik rawan macet. Pembaruan ini dianggap krusial untuk memperlancar arus kendaraan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Pada akhirnya, strategi utama untuk mengatasi masalah lalu lintas Pontianak dipandang sebagai pemanfaatan jalan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan arus lalu lintas. Dishub Pontianak menyadari bahwa kerja sama yang erat dengan instansi lain, seperti Dinas PUPR, sangat penting untuk keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan

M. Hasanuddin
M. Hasanuddin

Hadin adalah reporter berpengalaman di berita hukum dan politik.

Loading...
Baca Artikel Lain ...