Berdasarkan Surat Keputusan KEMENKUMHAM Nomor AHU 0005488.AH.01.07 Tahun 2021
Visi dan Misi Lembaga Bantuan Hukum
Visi
Menegakkan Dan Menjunjung Tinggi Norma-Norma Hukum Guna Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum, Serta Aktif Dalam Membela Kepentingan Hukum Masyarakat.
Misi
Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum Dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Serta Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Guna Melahirkan Masyarakat Yang Makmur Dalam Keadilan, dan Adil Dalam Kemakmuran.
Mengadvokasi Masyarakat Dalam Melakukan Pembelaan Hak-Hak Hukum Masyarakat Guna Tercipta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.